Banyak Belum Tahu, Agar Tak Bayar Pajak Lagi, Usai Jual Kendaraan Harus Lakukan Hal ini Dahulu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,- Sejak tahun 2011, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah menerapkan Pajakprogresif bagi kendaraan bermotor.
Kebijakan ini mulai diberlakuan sejak dirilisnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2011.
Dimana pada Pasal 8 ayat 1 bahwa kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dst dikenakan tarif secara progresif
Namun pemberlakuan kebijakan ini nampaknya belum disadari penuh oleh masyarakat, hingga mengakibatkan masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) mengalami "pembengkakan" pajak kendaraan bermotornya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Kabanpenda Sumsel), Marwan Fansuri.
"Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak tahun 2011, namun banyak orang (Wajib Pajak, red) yang belum paham dan mengerti benar, dan salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak, adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual," jelas Marwan kepada awak media, Rabu (5/7/2017).
Ditambahkannya, banyak kasus dimana pemilik kendaraan kaget, pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar.
Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah.
Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
"Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Bikin laporan ke Samsat di mana kendaraan tercatat. Misalnya, Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana," ujar Marwan.
Lanjutnya lagi, untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemilik tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat.
Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.
"Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ungkap Marwan.
"Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili. Atau minimal sesuai data di Kartu Keluarga. Pajakprogresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala UPTB Palembang II Bapenda SumselHerryandi Sinulingga AP menginformasikan, cara-cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual, diantaranya.
Isi form blokir (bermaterai Rp. 6000).Foto copy KTP/SIM.Foto copy Kartu Keluarga.
Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK).
Salinan pajak.Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa.Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
"Dan tarif progresif besarannya adalah Kepemilikan ke 2 sebesar 2 persen, Kepemilikan ke 3 sebesar 2,25 persen, dan Kepemilikan keempat dst sebesar 2,5 persen," pungkas Kepala UPTB Palembang II yang akrab disapa Lingga.
Sumber : Tribun Sumsel